REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi aturan dengan menetapkan kembali Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan penetapan tersangka baru dan praperadilan dari penetapan yang lama tentu sudah terpenuhi.
"Putusan pengadilan kan itu yang dulu, praperadilan sudah dipenuhi dan kemudian ini ada penetapan tersangka baru, kalau dia sudah memenuhi prosedur-prosedur dalam hukum acara, ya itu dengan kewenangan KPK (untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka)," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/11).
Ia mengatakan, langkah KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka merupakan kewenangan sebagai lembaga antikorupsi. Disisi lain, Topo menilai kuasa hukum Setnov juga dipersilahkan mengambil langkah hukum atas penentapan tersebut.
"Langkah untuk menyelamatkan Setnov yang sudah berstatus sebagai tersangka, merupakan hal yang boleh saja dilakukan oleh seorang kuasa hukum. Silahkan saja diajukan praperadilan, nanti kan ada sidang praperadilan. Kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.
Sebelumya diberitakan, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11) lalu. Setya Novanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pascapenetapan, kuasa hukum Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.