Senin 13 Nov 2017 05:50 WIB

KPK Belum Periksa Setnov Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). KPK beralasan penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Novanto masih membutuhkan keterangan dari banyak saksi.

"Untuk penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto) kami masih membutuhkan keterangan dari cukup banyak saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Ahad (12/11).

Karenanya, sebelum meminta keterangan Novanto sebagai tersangka, penyidik KPK akan terlebih dahulu mendalami keterangan saksi-saksi yang menguatkan penyidikan dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sementara pemanggilan KPK terhadap Novanto pada Senin (13/11) esok merupakan pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS).

"Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-el ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," ujar Febri pada Jumat (10/11) kemarin.

Namun Febri menegaskan dalam penetapan tersangka kedua kalinya kepada Novanto tersebut, KPK telah mencermati betul, khususnya putusan praperadilan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang telah membatalkan status tersangka Novanto sebelumnya. Menurutnya, dari amat putusan tersebut menjadi bahan pertimbangan KPK dalam penetapan tersangka.

"Artinya sesuai dengan UU KPK kita sudah pencarian bukti. Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup, dan kemudian untuk proses lebih lanjut di tingkat penyidikan," ujar Febri.

Secara tersirat, KPK tidak terpengaruh dengan dilaporkannya dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang oleh pihak Novanto karena dugaan surat palsu pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto. Hal ini disampaikan Febri dengan mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar menghentikan kasus tersebut jika tidak terdapat bukti yang jelas. Febri mengatakan KPK yakin pencegahan ke luar negeri kepada Novanto sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami sampaikan juga, tersangka (SN) bukan satu-satunya yang dicegah oleh KPK dalam perkara KTP-el ini. Ada 9 orang total sehingga prinsip semua sama. Prinsip tidak ada yang khusus dan spesial kita terapkan. Dan sama saja dengan kasus yang lain dan berdasarkan KUHP dan UU KPK. Dan kita harap semua pihak memberikan dukungan dalam proses apapun. Agar kita bisa membuktikan perkara korupsi ini.  bersama-sama dengan siapa saja dan perannya apa saja," katanya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ceppy Iskandar pada (29/9).

Dari situ, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

"Pada (31/10) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).

Namun bersamaan dengan itu sebelumnya, dua pimpinan KPK, yainu Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Novantoterkait dugaan pemalsuan surat. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenanf juga saat ini sudah diterina oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement