REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (14/11), melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kejiwaan tersangka penembak dokter Lety, dokter Helmi.
"Hari ini, dari penyidik rencananya akan memeriksakan tersangka ke RS Polri. Kedua penyidik juga akan olah TKP kembali di klinik Azzahra," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Olah TKP kembali dilakukan karena ada beberapa adegan, yang setelah dianalisa dari perencanaan adegan, ada yang perlu disesuaikan. Kemudian, akan ada pemeriksaan beberapa saksi yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.
"Masih kita cari. Makanya tadi saya sampaikan masih memeriksa keterangan saksi berkaitan dengan senjata. Hari ini juga akan dikirim ke labfor, nanti akan dimintakan keterangan ahli dari labfor soal senjata itu. Kita tunggu keterangan ahli labfor," jelas Argo.
Sebelumnya, penembakan yang dilakukan oleh dokter Helmi diduga karena tersangka tidak ingin dicerai oleh korban. Tersangka mendatangi korban dengan membawa pistol, awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban. Tapi kemudian malah menembak enam peluru ke organ vital korban.
Mengetahui korban tewas, awalnya tersangka melarikan diri dari TKP. Namun kemudian ia menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang No.12 darurat tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.