Rabu 15 Nov 2017 03:00 WIB

Sering Mangkir, Pengamat Nilai KPK Bisa Tahan Setnov

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Setya Novanto
Foto: Republika/Yasin Habibi
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penahanan terhadap Setya Novanto. Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Jumat (10/11). Diketahui, selama proses penyelidikan Setnov yang seringkali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidikan oleh KPK.

Ia mengatakan, ketidakhadiran Setnov dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, mengindikasikan bahwa Setnov berusaha untuk menghalangi proses penyidikan. KPK sebagai lembaga antikorupsi dapat melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI tersebut.

"Sekarang prosesnya dia sudah menjadi tersangka. Untuk itu, jika Setnov menghalangi peradilan, bisa kemudian dia ditahan," katanya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11) Malam.

Setya Novanto yang saat ini sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11) lalu, Refly mengatakan, Setnov dapat dipanggil paksa akibat sering tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidikan oleh KPK.

"Dalam proses dia sebagai tersangka, KPK (bisa) menunjuk dia untuk dipanggil paksa, ya (itu berarti) memaksa tersangka untuk datang," kata dia.

Sikap yang ditunjukkan Setya Novanto, merupakan sikap yang tidak kooperatif sebagai pemimpin lembaga negara. Sehingga, kata dia, proses penyidikan dapat terhambat karena sikap yang ditunjukkan oleh Ketua DPR tersebut. Dengan alasan Setnov dapat menghalangi proses penyidikan, Refly mengatakan bahwa KPK berwenang untuk melakukan penahanan terhadap Setnov, seperti yang sudah dilakukan terhadap tersangka lainnya.

"Kemudian juga tidak kooperatif, itu alasan untuk bisa ditahan. Dan itu sudah dilakukan pada tersangka-tersangka lainnya," kata dia.

Sebagai Ketua DPR RI yang memimpin sebuah lembaga negara, Refly mengatakan agar Setnov memberikan contoh yang baik kepada warga negara. Tentunya dengan kewajiban hukumnya yang harus memberikan keterangan dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Berdasarkan prosedur yang diatur perundang-undangan, Setnov itu juga harus paham bahwa ia punya kewajiban yang besar (sebagai pemimpin lembaga negara). (Dia) harus memberikan contoh yang baik kepada warga negara," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement