Rabu 15 Nov 2017 16:49 WIB

12 Kecamatan di Karawang Jadi Kantong Perdagangan Manusia

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah korban kasus tindak pidana perdagangan orang (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah korban kasus tindak pidana perdagangan orang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Yayasan Kusuma Buana, Jakarta, mengklaim 12 dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang, darurat kasus perdagangan manusia (human trafficking). Kondisi itu, berdasarkan hasil survei di lapangan.

Ada dua indikator yang jadi penilaian, yakni kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Serta, tingginya pekerja seks anak di lokasi prostitusi.

Pegiat Sosial Yayasan Kusuma Buana, Jakarta, Wisnu Prasadja, mengatakan, beberapa bulan terakhir pihaknya melakukan survei ke seluruh wilayah di Karawang. Ternyata, ada 12 kecamatan yang menjadi kantong perdagangan manusia serta kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Karenanya, perlu perhatian serius dari berbagai pihak dan elemen untuk mengatasi masalah ini," ujar Wisnu, saat memberi pelatihan dan pembekalan keterampilan di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Selasa (14/11).

Menurut Wisnu, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab tingginya pedagangan manusia ini. Seperti, kebutuhan ekonomi. Sehingga, menyebabkan generasi muda menjadi korban perdagangan manusia.

Terutama, menjadi pekerja seks komersial. Selain itu, permasalahan pendidikan. Akibatnya, minim pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.

Meski demikian, lanjut Wisnu, pihaknya menilai Pemkab Karawang sudah berupaya untuk menekan kasus perdagangan manusia ini. Salah satunya, dengan adanya Perda No 7/2012 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Manusia. "Akan tetapi, payung hukum ini belum dipahami secara maksimal di tataran masyarakat bawah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement