REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyatakan jajaran wakil ketua DPR perlu mendorong ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya hal ini demi menjaga wibawa lembaga legislatif tersebut.
"Kolega-koleganya, wakil-wakil ketua DPR itu dan lain-lain itu harus memberikan dukungan moral kepada Setya Novanto, untuk memenuhi panggilan KPK," katanyakepada Republika, Rabu (15/11).
Ubedilah menilai hal itu penting dilakukan supaya DPR dipandang sebagai institusi yang diisi oleh orang-orang taat hukum. "Mengenai Setya Novanto ingin melakukan pembelaan, ya sampaikan saja di hadapan KPK," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Sosial (Puspol) Indonesia ini.
Menurutnya, jika Setnov terus tidak memenuhi panggilan KPK, maka yang buruk citranya tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga DPR dan Golkar sebagai partai yang membesarkan nama Setnov.
"Makin lama ombak persoalan Setya Novanto itu makin membesar, sehingga wibawa DPR menjadi turun drastis karena ketuanya tersangkut kasus. Karena itu, lalui proses ini dengan baik, dan di pengadilan-lah akan terbukti mana yang benar mana yang salah," katanya.
Setnov seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka pada Rabu (15/11) ini. Namun, Setnov melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa hadir. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Setnov sebagai tersangka sejak Jumat (10/11) lalu.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) kemarin, Setnov juga mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja. Alasannya karena KPK belum mengantongi izin untuk memeriksa. Ini berarti Novanto sudah tiga kali mangkir sebagai saksi untuk tersangka Anang. Sebab pada dua panggilan pertama, 30 Oktober dan 6 November, Setnov juga mangkir.
Setnov mangkir pada 30 Oktober kemarin karena beralasan sedang ada tugas kedinasan. Dan pada 6 November, Setnov mangkir dengan alasan KPK tidak mempunyai izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR RI.