REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR langsung menggelar rapat internal membahas persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini menyusul penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Novanto di kediamannya pada Rabu (15/11) malam, namun gagal karena Novanto diketahui menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat MKD membahas situasi terkini yang terjadi di DPR. "Rapat internal itu kan membahas beberapa program sidang yang belum dilaksanakan beberapa lalu dan juga situasi terkini, nah situasi terkini ini itu termasuk hal yang terjadi pada Ketua DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/11).
Namun demikian, ia belum dapat memastikan langkah apa yang akan diputuskan MPR terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan, dalam rapat tersebut semua fraksi akan diberikan kesempatan memberikan padangan.
"Saya belum bisa menjelaskan langkah apa yang diambil. Kita Harus diputuskan dalam rapat internal. Apakah kemudian kejadian yang baru terjadi itu termasuk menggangu kinerja DPR. Kemudian ada unsur baru diputuskan setelah kita nanti rapat membahas situsi terkini," ujar Dasco.
Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan, penyidik KPK tidak menyita dokumen apa pun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.