Kamis 16 Nov 2017 17:30 WIB

KPK Tunggu Setnov Menyerahkan Diri Sampai Malam Ini

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Narasumber menujukan poster DPO untuk Setya Novanto usai memberikan keterangan terkait hilangnya Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Prayogi
Narasumber menujukan poster DPO untuk Setya Novanto usai memberikan keterangan terkait hilangnya Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengimbau kepada Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menyerahkan diri hingga malam ini. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Setnov pun diminta untuk tidak menyembunyikan Ketua Umum Golkar itu.

"Akan lebih baik jika sebelum malam ini yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK. Kita masih menunggu sampai malam ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Febri mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pencarian terhadap Setnov dengan didasarkan pada surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Karena itu juga, hingga saat ini KPK belum memasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," kata dia.

Febri juga memaparkan, penetapan tersangka belum bicara soal benar atau salahnya terhadap orang tersebut dalam suatu tindak pidana. Namun, ada kewajiban hukum bagi dirinya untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. "Kita belum bicara bersalah apa tidak karena ini masih penyidikan. Tapi ada kewajiban hukum bagi yang bersangkutan," ucap dia.

Baca, Kuasa Hukum: Setnov Bukan Sembunyi, Beliau Cuma tidak Ikhlas.

Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan, penyidik KPK tidak menyita dokumen apa pun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement