Kamis 16 Nov 2017 19:34 WIB

KPK Punya Strategi Baru Hadapi Praperadilan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Agus KPK memiliki strategi baru menghadapi praperadilan Novanto tersebut.

"Mudah-mudahan kita punya (strategi baru), tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Agus, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka."Ya nggak apa-apa kan, itu kan prosedur yang biasa dilalui jadi kita hadapi saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik," tuturnya.

Novanto kembali mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dengan termohon KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada (29/9) lalu.

Baca, Kuasa Hukum: Setnov Bukan Sembunyi, Beliau Cuma tidak Ikhlas.

"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengannomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/11).

Saat ini, sambung Made, pihak pengadilan belum melakukan penunjukam hakim tunggal praperadilan. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el tersebut.

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari. Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement