REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akhirnya menahan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), tersangka kasus proyek KTP Elektronik (KTP-el) pada Jumat (17/11). Lantaran Setnov saat ini masih dalam keadaan sakit pascakecelakaan pada Kamis (16/11), KPK membantarkan Setnov di RSCM, Jakarta.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, saat penyidik memberikan berita acara penahanan, pihak Novanto tidak mau menandatangani berita acara penahanan tersebut. Sehingga, berita acara penahanan tersebut hanya ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau.
"Berita acara penahanan tersebut diserahkan kepada istri Setnov, Destri Astriani Tagor," ucap Febri, Jumat.
Karena, pihak Novanto menolak meneken berita acara penahanan, penyidik pun menyiapkan berita acara penolakan berita acara penahanan dan pihak Novanto masih tetap menolak untuk menandatanganinya. Berita acara penolakan berita acara penahanan pun akhirnya ditandatangani penyidik dan saksi dan diserahkan kepada istri Novanto.
Febri menjelaskan, sesuai KUHAP, bila adanya penolakan penandatanganan berita acara penahanan dan berita acara pembantaran, maka penyidik akan membuat berita acara lanjutan. Febri menambahkan, selama pembantaran penahanan dilakukan, Novanto yang masih dalam proses perawatan di RSCM akan dijaga oleh tim KPK dan Polri.
Baca, Pengacara Novanto tak Terima KPK Datang Bawa Surat Penahanan.