REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya belum berstatus sebagai tahanan. Namun, Setnov saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
"Saya cuma jelaskan, belum ada status dalam hal ini sebagai tahanan itu belum ada," kata Fredrich kepada wartawan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11).
Ia mengklaim bahwa pemanggilan oleh KPK baru satu kali, yaitu pada (15/11). Namun, ia menambahkan, malamnya sudah dilakukan penangkapan oleh KPK.
Baca, Dibantarkan di RSCM, Setnov Akhirnya Ditahan KPK.
Fredrich mempertanyakan kewenangan KPK untuk melakukan penahanan terhadap Setnov yang saat ini masih dirawat di RSCM, Jakarta. "Kok dinyatakan ditahan, tanya sama KPK alasannya apa? UU mana yg menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," tegasnya.
Fredrich juga mengklaim bahwa dalam perjalanan menuju KPK, Setnov bukan menyerahkan diri. "Tapi saya tegaskan, ke KPK untuk bersedia dimintai keterangan dan sore-sore kurang lebih setengah tujuh, ajudan telepon saya ada kecelakaan," ungkapnya.
Ketika wartawan menanyakan bahwa status Setnov yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK, sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan, Fredrich pun membantahnya. "Yang ngajarin, nggak bisa ajukan praperadilan karena DPO itu mungkin orangnya nggak sekolah ya," katanya.