REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berencana menggugat KPK ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atas tindak hukum terhadap kliennya. Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat, rencana untuk mengajukan ke HAM Internasional tersebut tidak ada relevansinya.
Sebab, Pengadilan HAM Internasional hanya menggelar persidangan untuk kasus sengketa antar negara dan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan, contoh pelanggaran HAM berat seperti genosida, pembantaian etnis, perbudakan, dan trafficking.
"Itu sama sekali tidak ada relevansinya, kalau urusan korupsi, maling-maling kecil tidak bisa (digugat ke HAM Internasional)," kata Mahfud di sela-sela Penutupan Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Maimun, Medan, Ahad (19/11).
Sebelumnya, Fredrich menuding KPK melakukan pelanggaran HAM karena menahan Setya Novanto yang tengah terbaring di rumah sakit usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Oleh karena itu, dia bersama timnya sudah merencanakan akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan hingga hingga Rp 2,3 triliun. Setya Novanto saat ini sedang dirawat di Rumah SakitCipto Mangunkusumo setelahsebelumnya menjalani perawatan di RS Medika, Permata Hijau.