Senin 20 Nov 2017 11:43 WIB

MKD Segera Bahas Pergantian Setnov dari Ketua DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil sikap pasca penahanan resmi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad (19/11) tadi malam. Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan sikap tersebut akan diambil dalam rapat MKD.

"Saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kita akan segera lakukan rapat. Karena kita memahami bahwa Ketua DPR Novanto dalam posisi ditahan KPK," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 37 dan 87 mengatur bahwa pergantian pimpinan dewan dapat dilakukan jika pimpinan tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya. Karenanya, hal itu menjadi dasar dilakukannya pengambilan sikap MKD.

"Dalam konteks ini bahwa ketika yang bersangkutan ditahan, sebagai Ketua DPR saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua," katanya.

Tak hanya itu Politikus Partai Hanura itu mengatakan, penahanan terhadap Setya Novanto jika tidak ditindaklanjuti oleh MKD menyangkut masalah marwah dewan. Dimana sesuai yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD.

Ia melanjutkan nantinya ada dua opsi yang ditawarkan dalan rapat MKD tersebut. Pertama MKD akan mengundang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandangan fraksi-fraksi di DPR.

"Apakah hari ini atau besok kita akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandangan fraksi yang ada di DPR tentang sikap sikap fraksi dalam melihat terkait posisi Novanto  yang lagi ditahan. Karena memang terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib (DPR) bahwa pergantian pimpinan dewan bisa di lakukan fraksinya atas rekomendasi dari MKD," lanjut Sudding.

Sementara opsi lainnya yakni menunggu proses hukum Setya Novanto inkrah. Namun demikian, mengacu pada Tata Tertib di UU MD3 bahwa kondisi saat ini Setya Novanto tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugasnya dan terbuka untuk dilakukan pergantian.

"Saya kira memang tidak bisa dihindari ya. Karena ini menyangkut harkat martabat kehormatan dewan yang menyangkut ketua," ujar Sudding.

Sebab yang terjadi pada Setya Novanto saat ini kata Sudding sudah menyangkut harkat dan martabat kehormatan Dewan. Dalam tata tertib juga disebutkan bahwa ketika anggota tersangkut dengan masalah-masalah atau melanggar persoalan hukum bahwa itu kuat dugaan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan.

"Ini sudah masuk dalam ruang lingkup pelanggaran kode etik. Saya yakin dalam waktu dekat sudah selesai (prosesnya). Hari ini akan segera rapat pimpinan. Setelahnya akan rapat internal. mudah-mudahan besok, mudah-mudahan dalam semiggu," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement