Selasa 21 Nov 2017 21:32 WIB

Soal Surat Setnov Minta tak Diberhentikan dari Golkar, Ini Kata Wasekjen Golkar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat yang mengatasnamakan Setya Novanto (Setnov) kepada Partai Golkar untuk tidak membahas pemberhentian dirinya dari Ketua Umum Partai Golkar, beredar di publik. Hal ini muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar membahas sikap DPP Partai Golkar pasca penahanan Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat tertanggal 21 November 2017 itu juga ditandatangani dengan nama Novanto dan bermaterai. Surat berisi antara lain; "bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar John Kennedy Aziz yang dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan jika tulisan tangan dan tanda tangan di surat tersebut seperti tulisan tangan Novanto.

"Sepengetahuan saya itu tulisan dan tanda tangan Setya Novanto," ujar John kepada wartawan pada Selasa (21/11).

Sementara Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsudin yang disebut menjadi Plt Sekjen enggak berkomentar banyak terkait hal tersebut. "No comment," ucapnya.

Selain itu juga, beredar surat lain yang berisi tulis tangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto teehadap DPR. Surat kepada pimpinan DPR berisi "Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan".

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement