Kamis 23 Nov 2017 06:52 WIB

Diperiksa KPK, Plt Sekjen DPR: Ditanya Soal Administrasi

Plt Sekjen DPR Damayanti bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11).
Foto: Republika/Prayogi
Plt Sekjen DPR Damayanti bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) DPR RI Damayanti pada Rabu (23/11) kemarin. Damayanti menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

"Administrasi saja, pokoknya masalah surat keputusan-surat keputusan penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti, seusai diperiksa.

KPK memeriksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution, dan Setya Novanto. Damayanti mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB.

"Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," kata Damayanti.

Ia pun mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik soal surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di KPK. "Iya, sedikit ditanya," ujar Damayanti.

Sebelumnya, dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo menyebutkan harus ada izin tertulis dari Presiden untuk memanggil Setya Novanto

Selain itu, Setya Novanto juga menyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas serta menunggu putusan uji materi di MK soal pasal 46 ayat (1) dan (2) serta pasal 12 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain memeriksa Damayanti, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.

Empat saksi itu adalah mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP eelektronik pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement