REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan total saksi yang akan dihadirkan dalam penyidikan kliennya yaitu 16 orang. Di antaranya, 10 orang adalah saksi fakta dan sisanya adalah saksi ahli. Seluruh saksi ini sudah diajukan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi tadi sudah mengajukan delapan atau 10 saksi. Dan saksi ahli kurang lebih enam," kata Fredrich usai mendampingi pemeriksaan Setnov di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Fredrich tidak menyebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan atau dari kalangan mana saksi tersebut. Dia juga tidak mengonfirmasi soal apakah saksi tersebut berasal dari politikus Partai Golkar periode 2009-2014. Namun, yang pasti, ujarnya, semua yang terlibat akan diminta menjadi saksi.
Namun, lanjut Fredrich, untuk saksi fakta yang dihadirkan, adalah orang yang melihat dan mendengar langsung untuk membuktikan apa yang terjadi sebetulnya saat proyek pengadaan KTP-El berlangsung. Saksi tersebut juga untuk meringankan sangkaan yang ditujukan kepada Ketua DPR RI itu.
"Undang-undang mengizinkan kita untuk mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli. Saksi meringankan itu adalah saksi yang melihat dan mengetahui dan bukan saksi katanya," ujarnya.