REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, Setya Novanto mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Maman diperiksa KPK sebagai saksi yang meringankan untuk Setnov.
"Ya, selama ini saya berdiskusi dengan Pak Novanto, beliau menegaskan setegas-tegasnya bahwa beliau tidak terlibat. Kurang lebih seperti itu," kata Maman di gedung KPK Jakarta, Senin (27/11).
Maman memenuhi panggilan KPK sebagai saksi yang meringankan Novanto dalam penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Setya Novanto. "Ada beberapa pertanyaan tapi detilnya tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Intinya adalah memberikan keterangan yang saya ketahui terkait Pak Novanto dan kasus KTP-el," ujarnya.
Terkait kasus KTP-el, Maman mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui soal proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. "Saya tidak mengetahui sama sekali karena memang saya tidak pernah berurusan dan ikut dalam kasus KTP-el. Kedua tentang komunikasi saya selama lima atau enam bulan ini dengan Pak Novanto selama kasus KTP-el ini muncul, dari diskusi, beliau selalu mengatakan tidak terlibat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun membenarkan bahwa dirinya memang diminta langsung oleh Novanto untuk menjadi saksi yang meringankan Ketua DPR RI itu. "Kenapa saya mau hadir sebagai saksi? Karena memang diminta oleh Pak Novanto. Bagi saya beliau saat ini tengah mengalami masa ujian, cobaan dari Allah. Saya sebagai adik, kader berkewajiban juga meringankan bebannya," kata Maman.
Namun, Maman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal-hal apa yang meringankan Novanto tersebut. "Itu nanti silakan ditanya ke penyidik. Jadi itu banyak tadi saya sampaikan ke penyidik terkait hal-hal itu. Jadi saya rasa itu bisa ditanyakan ke penyidik," ucapnya.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri diduga korupsi proyek KTP-el.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.