Selasa 28 Nov 2017 18:03 WIB

Tim Pengawasan Orang Asing Cianjur Amankan Lima WNA Cina

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur di bawah kordinator Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan lima orang warga negara asing asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja di perusahaan tambang di Cianjur, Selasa (28/11).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur di bawah kordinator Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan lima orang warga negara asing asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja di perusahaan tambang di Cianjur, Selasa (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak lima orang warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan petugas gabungan dari tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Cianjur, Selasa (28/11). Kelima orang ini diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Cianjur.

Timpora yang diketuai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi ini terdiri atas unsur Kodim 0608/Cianjur, Polres Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan Negeri Cianjur, Binda Cianjur, dan Kesbangpol Cianjur.

"Kami melakukan operasi gabungan di Cianjur yang terbagi dalam dua tim," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan setelah operasi gabungan.

Hasilnya, ungkap Hasrullah, tim berhasil mengamankan lima WNA Cina yang berada di PT Setjava Globalindo di Kecamatan Cikalong. Para WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Di mana, dari tiga WNA yang mempunyai paspor tersebut diketahui hanya bermodalkan visa kunjungan. Sementara dua WNA lainnya tidak mampu menunjukkan paspor.  

Hasrullah mengungkapkan, pada saat akan diamankan, kelima WNA ini sempat melarikan diri ke areal persawahan. Namun petugas gabungan dengan dibantu warga berhasil mengamankan kelimanya.

Informasi yang diperoleh tim gabungan, ke lima orang WNA ini sudah tiga hari berada di Cianjur. Mereka informasinya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kini ke lima WNA asal Cina ini akan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini untuk menentukan langkah yang akan diambil berikutnya seperti upaya deportasi. Tindakan ini lanjut dia masih harus didalami dari hasil pemeriksaan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif menambahkan, pada operasi gabungan kali ini, tim dibagi dalam dua kelompok untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian sejumlah WNA di perusahaan di Cianjur.

Ada enam perusahaan yang didatangi seperti PT Pou Yuen Indonesia, PT Fasic, PT Aurora, dan PT Setjava Globalindo, cetus dia.

Dari enam perusahaan ini ujar Arif, petugas menemukan lima WNA di PT Setjava yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kini ke lima WNA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sukabumi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement