Rabu 29 Nov 2017 21:23 WIB

Polda: Tidak Ada Permohonan Pengamanan Praperadilan Setnov

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menerima permohonan bantuan pengamanan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel) akan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (30/11) besok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, belum ada permohonan dari pihak pengadilan untuk melakukan pengamanan. "Saya rasa sidang praperadilan itu sidang yang biasa semuanya bisa melakukan permohonan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).

Menurutnya, apabila yang bersangkutan merasa dalam tindakan penyidikan oleh penyidik dirasa kurang pas, tidak masalah jika orang itu mengajukan praperadilan. Sehingga, apa yang dilakukan Setnov adalah hal biasa, dan belum memerlukan pengamanan lebih.

"Untuk pengamanan praperadilan, nanti kita akan melihat dari pihak pengadilan apakah ada permohonan untuk pengamanan atau tidak. Kalau ada permohonan, pasti kita akan memberikan pengamanan apapun bentuknya, apapun kegiatannya," kata Argo.

Baik instansi maupun masyarakat, jika memang meminta untuk dilakukan pengamanan dalam suatu kegiatan, kepolisian siap untuk melakukannya. Namun untuk sidang praperadilan Setnov, akan ada patroli jaga, dan ada juga Kamtibnas.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan untuk kali kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el juga di kali kedua. Ia mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada 15 November 2017. Ia menjelaskan sidang perdana praperadilan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement