REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 77,117 triliun. Putusan vinal ini diklaim telah memangkas beberapa anggaran bahkan mencoret anggaran yang dinilai kontroversi.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai keputusan tersebut terlalu terburu-buru. Meskipun telah memotong beberapa anggaran seperti anggaran kunjungan kerja (kunker) dan mencopot anggaran air mancur namun masih ada yang terlewatkan.
"Masalah tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) belum dipotong, masih tetap, padahal masyarakat ingin itu dihilangkan," ujar Uchok melalui sambungan telepon, Rabu (29/11).
Jika memang tidak ada keinginan untuk mencopot ujar Uchok, harusnya dibuat payung hukum terlebih dahulu. Pasalnya pada Pergub No 411 tersebut anggota TGUPP maksimal berjumlah 15 orang sedangkan dalam rencana Anies-Sandi hendak mengangkat 74 orang anggota.
"Kalau tetap mempertahankan, itu payung hukumnya tidak ada. Itu menandakan bahwa anggaran ini ilegal karena tidak ada payung hukumnya," kata Uchok.
Setidaknya terang Uchok, meskipun keputusan ini merupakan diskresi gubernur tetap saja harus dibuat payung hukum terlebih dahulu. Jika DPRD tidak berniat menghapus biarkan Kementerian Dalam Negeri yang akan menghapus.
"Harusnya DPRD teliti untuk menghapus ini, biarpun nanti tidak dihapus oleh DPRD ini akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri yang tugasnya menghapus TGUPP," kata Uchok.