REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan, Setnov berpesan untuk seluruh anggota DPR agar berhati-hati supaya tidak menjadi tersangka KPK seperti dirinya.
Selain meminta anggota DPR yang lain berhati-hati, Novanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di Senayan. "Terakhir Pak Setya Novanto bilang mohon maaf dan kepada anggota DPR hati-hati," ujar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanul Haq usai memeriksa Novanto di KPK, Kamis (30/11).
Anggota MKD selesai memeriksa Novanto pada sekitar pukul 11.55 WIB. Selama sekitar satu jam Ketua DPR RI itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik DPR. Pemeriksaan dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB karena mereka hendak melakukan tugas kedinasan yang lain.
Empat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Selain Maman, tiga lainnya adalah Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Suding, dan anggotanya yakni Agung Widiantoro.