Senin 04 Dec 2017 11:57 WIB

MKD DPR Tindak Lanjuti Pemeriksaan Etik Setya Novanto

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Maman Imanulhaq
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Maman Imanulhaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Rencananya hari ini, MKD mengumpulkan sejumlah pihak dari Kesekjenan dan pimpinan DPR.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, pertemuan ini untuk mengkonfirmasi keterangan Setnov dalam pemeriksaan sebelumnya, Kamis (30/11). "Baru mau sekarang (kami konfrimasi pihak-pihak kesekjenan)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/12).

Maman menjelaskan, dalam pemeriksaan sebelumnya MKD meminta sejumlah keterangan terhadap Setnov berkaitan dengan Pasal 87 Undang-Undang MD3. Apakah dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR ada pelanggaran yang dilakukan.

Jika ditemukan pelanggaran tersebut, lanjut Maman seperti melanggar sumpah jabatan atau ada itikad yang tidak baik maka Setnov bisa diberhentikan dari jabatannya. Oleh karena itu untuk mengkonfirmasi jawab Setnov dibutuhkan keterangan dari sejumlah pihak di DPR RI.

"Nah apakah poin-poin (pelanggaran) itu ada pada Pak Setnov ini, kami mengkonfirmasi itu. Pertanyaannya apakah ada surat-surat yang musti ditandatangani oleh Setnov atau tidak, tidak bisa diwakili oleh yang lain, itu yang mau kita konfirm ke Sekjenan dan pimpinan yang lain," katanya.

Untuk diketahui pemeriksaan kepada Setnov sebelumnya dilakukan pada Kamis (30/11) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan di gedung KPK tersebut berlangsung terbatas selama dua jam, yakni pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto ini akan ditindak lanjut. Yakni dengan mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak serta akan menanyakannya kembali kepada Setnov.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement