Selasa 05 Dec 2017 20:10 WIB

Polres Amankan 12 Mahasiswa Solidaritas Penolak Bandara

Red: Fernan Rahadi
Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara berusaha bertahan saat proses penyiapan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (27/11). Sesuai dengan surat pemberitahuan peringatan I, II, dan II terhitung mulai tanggal 24 November 2017, pukul 00.00 WIB PT Angkasa Pura I memperingatkan agar warga yang masih menempati lahan dan bagunan di wilayah proyek bandara NYIA agar segera melakukan pengosongan lahan maupun bangunan karena akan segera dilaksanakan pembangunan proyek.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.
Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara berusaha bertahan saat proses penyiapan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (27/11). Sesuai dengan surat pemberitahuan peringatan I, II, dan II terhitung mulai tanggal 24 November 2017, pukul 00.00 WIB PT Angkasa Pura I memperingatkan agar warga yang masih menempati lahan dan bagunan di wilayah proyek bandara NYIA agar segera melakukan pengosongan lahan maupun bangunan karena akan segera dilaksanakan pembangunan proyek.

REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 12 mahasiswa yang tergabung dalam aksi solidaritas penolakan pengosongan lahan New Yogyakarta International Airport bersama warga penolak yang tergabung dalam Pagubuyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo.

"Mahasiswa yang diamankan hari ini (Selasa 5/12) terlibat aksi dorong antara warga dengan aparat. Mereka terpaksa diamankan untuk meredam situasi yang sempat memanas," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah, Selasa (5/12).

Ia mengatakan sebanyak 12 mahasiswa yang diamankan belum dapat dimintai keterangan. Mereka masih diamankan di Kantor Polres Kulonprogo. "Sampai saat ini mereka (mahasiswa) belum mau dimintai keterangan," katanya.

Dicky mengatakan mahasiswa yang diamankan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Dalam aksi solidaritas yang dilakukan sejumlah mahasiswa ini, mereka menginap di rumah beberapa warga selama beberapa hari tanpa izin dari pemerintah desa maupun kecamatan.

"Kami masih mendalami keterlibatan mereka. Kalau mereka tidak kooperatif saat dimintai keterangan, maka kami akan serahkan ke Satpol PP untuk menangani kasus ini," katanya.

Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan saat ini masih tahap pengosongan lahan, dengan melakukan perobohan pohon-pohon dan rumah yang kosong milik warga yang menolak bandara. AP I merobohkan rumah-rumah yang kosong.

"Kami tidak memaksa mereka keluar rumah, tapi kami meminta mereka keluar rumah secara sukarela dan mandiri. Mereka memaksakan diri tinggal di sini. Padahal di sini sudah masuk IPL dan sudah dalam proses pembangunan," kata dia.

Untuk itu, ia mengharapkan warga yang masih menolak untuk meninggalkan rumah dengan sendiri. Bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal, silakan komunikasi dengan Pemkab Kulon Progo. AP I juga sudah menyiapkan moda transportasi untuk mengangkat barang-barang yang akan dipindahkan.

"Pada 2018 nanti, kami masuk proses pembanguan. Nanti alat berat dan material sudah mulai masuk. Jangan sampai masyarakat terganggu, dan terkena debu. Kami mengharapkan mereka mengosongkan lahan secara mandiri dan sukarela," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement