Selasa 05 Dec 2017 21:52 WIB

KPK Bantah Isolasi Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov), tidak menjalani penahanan isolasi. KPK mengatakan Setnov bisa dijenguk sesuai jadwal besuk di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ihwal adanya penolakansejumlah kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk Ketua DPR tersebut dilakukan demi kelancaran penanganan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

"Begini, pertama yang perlu diklarifikasi, SN tidak diisolasi. Boleh dijenguk di hari jenguk. Saat ini yg boleh jenguk yang ada di daftar yang telah disepakati. Termasuk di dalam daftarnya ada kuasa hukum," jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (5/12).

Priharsa menjelaskan, bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Dan penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak.

Ia pun tidak membantah adanya penolakan terhadap para kader partai Golkar ataupun anggota DPR RI yang mengajukan permohonan untuk menjenguk Setya Novanto. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui nama-nama para pihak yang ingin membesuk Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.

"Ya ada (pengajuan menjenguk) dan sudah ditolak. Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini memang ada beberapa permohonan masuk dan ditolak," katanya.

"Pokoknya demi proses kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tak bisa disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk Novanto. Menurut Fredrich, dirinya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Novanto kepada penyidik KPK sejak Kamis (23/11) lalu. Namun, sampai saat ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk Novanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement