Kamis 07 Dec 2017 16:49 WIB

KPK Ingin Sidang Setnov di PN Tipikor Segera Digelar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).a
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).a

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tidak ada strategi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah agar menggugurkan praperadilan yang sedang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, ia berharap agar persidangan Novanto di Pengadilan Tipikor segera digelar.

"Bahwa sekarang itu sudah kita limpahkan lengkap dari berkas perkara pak Setya Novanto. Sekarang kami serahkan kepada hakimnya. Biasanya kan kalau sudah pokok perkara dilimpahkan, untuk menguji praperadilan itu menjadi tidak relevan. Oleh karena itu kami berharapnya menunggu saja atau dimasukkan sebagai dalam proses materi perkaranya," ujar Laode di Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (7/12).

Laode pun mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta ihwal penentuan waktu persidangan Novanto. "Kami serahkan kepada pengadilan, tetapi kami berharap penentuan waktu persidangannya dilakukan dalam waktu yang sangat dekat," ucap Laode.

Humas PN Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, sidang perdana Ketua DPR RI Setya Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) pekan depan. PN Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Ketua Majelis Hakim akan diganti oleh Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Jhon Halasan Butar-Butar dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement