Kamis 07 Dec 2017 20:06 WIB
Sidang Kasus KTP-El

Jaksa Beberkan Kedekatan Andi Narogong dan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Andi Agustinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, menunggu sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK, Kamis (7/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Andi Agustinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, menunggu sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK, Kamis (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus proyek KTP-el pada hari Kamis (7/12) ini. Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih membacakan pertimbangan yuridis dari surat tuntutan setebal 3.197 halaman.

Dalam pertimbangan yuridisnya, JPU KPK menilai Andi telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan sejumlah pejabat, salah satunya adalah Setya Novanto yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI saat proyek KTP-el bergulir.

Dalam surat tuntutan, JPU KPK menilai Andi memiliki kedekatan dengan Setya Novanto, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman serta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Saat membacakan surat tuntutan JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Andi menggunakan pengaruh dan wewenang kedekatannya tersebut untuk mengarahkan proses pengadaan dan anggaran proyek KTP-el.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan adalah dengan membentuk tiga konsorsium peserta lelang proyek pengadaan KTP-el, yakni, Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi.

Dari fakta persidangan, JPU KPK menilai Andi bersama keponakan Novanto,Irvanto Hendra Pambudi memperkenalkan Novanto kepada pengusaha yang bersedia menjadi rekanan pelaksana proyek KTP-el. Selain itu, diketahui Andi pula yang mengenalkan Irman dengan Novanto.

"Terdakwa mengatakan (ke Irman), kunci anggaran bukan Ketua Komisi II DPR, tapi Setya Novanto," ujar Jaksa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Andi pun diketahui yang mengatur pertemuan antara Irman, Sugiharto, Diah Anggraini dan Setya Novanto diHotel Grand Melia Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurut JPU KPK, Novanto menyatakan dukungan proyek KTP-el dalam pembahasan anggaran.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU KPK juga meyakini, Andi telah memperkaya Novanto sebesar 7 juta dollar AS. "Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar 7 juta dollar AS,"ujar Jaksa Abdul Basir.

Uang tersebut diberikan Irvanto kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung. Selain itu, JPUKPK juga meyakini Novanto mendapatkan jam tangan merek Richard Mile seharga 135 ribu dollar AS yang diberikan Andi dan pengusaha Johannes Marliem.

Ihwal penyerahan uang dan jam tangan mewah itu diketahui sudah muncul dalam fakta persidangan sebelumnya. Bahkan, Andi pun mengakui hal tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan lalu.

Saat membacakan surat tuntutan JPU KPK, juga bersyukur atas perubahan sikap dari Andi yang mau mengungkap fakta sebenarnya di persidangan. "Terdakwa akhirnya mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan, terlepas dari terdakwa yang merasa dianggap tong sampah,"kata Jaksa Wawan.

Menurutnya, perubahan sikap Andi sangat membantu dalam pengungkapan konstruksi korupsi proyek pengadaan KTP-el. Karena, selama bergulirnya kasus KTP-el, tidak banyak saksi yang mau mengungkap fakta sesungguhnya.

"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantar Gebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan pemeriksaan terdakwa pekan lalu.

Dalam kasus ini Andi didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.

Atas perbuatannya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement