Jumat 08 Dec 2017 08:31 WIB

Tantangan Nelayan dan Isyarat Baru Anies untuk Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan nelayan tradisional dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menemui Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12). Mereka menantang Anies secara langsung untuk berani menghentikan pembangunan dua pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta

"Hentikan jalannya aktivitas yang ada di Pulau C dan D, perlu ada langkah hukum atau penindakan hukum terkait bangunan yang ada," kata aktivis KSTJ Tigor Hutapea saat memberi keterangan bersama Anies.

Dia mengapresiasi pencabutan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Deputi Hukum dan Kebijakan Kiara ini menilai, banyak langkah yang sebenarnya bisa dilakukan.

Selain mencabut raperda itu, menurut Tigor, Anies juga bisa mencabut pergub tata ruang bangunan yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya. Cara ini berarti menghapus dasar hukum bagi pengembang reklamasi menjalankan bangunan yang ada. Selain itu, Anies juga bisa mencabut beberapa izin pulau reklamasi.

Tigor mengatakan, KSTJ telah menyerahkan rekomendasi terhadap Anies terkait penghentian reklamasi di utara Jakarta tersebut. Rekomendasi itu berdasar kajian mendalam yang dilakukan selama bertahun-tahun terkait pengaruh terhadap nelayan dan segala dampak buruk akibat reklamasi. "Kami berharap apa yang kami sampaikan nantinya bisa menjadi langkah untuk hentikan reklamasi," ujar dia.

Dia menambahkan, berdasar kajian dari aspek hukum yang telah dilakukan KSTJ, Pemprov DKI tak perlu mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang mencabut moratorium. "Tidak perlu mengikuti pencabutan moratorium yang dilakukan Luhut (Menko Kemaritiman)," ujar dia.

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Iwan Karmidi mengatakan, nelayan tradisional di utara Jakarta merasakan dampak buruk akibat reklamasi di sana. Sejak pertama kali pantai di utara Jakarta diurug, kata dia, nelayan kian sengsara lantaran akibat yang ditimbulkan dari reklamasi itu.

"Nelayan selama ini sudah disengsarakan sekitar tiga tahun, belum ada yang tanggung jawab dan dampak reklamasi sangat buruk buat nelayan," kata dia di samping Anies dalam kesempatan yang sama.

Jika reklamasi 17 pulau dilanjutkan, kata Iwan, itu berarti nelayan sengaja diusir dari Teluk Jakarta. Dia meminta Anies untuk membatalkan reklamasi sesuai janji kampanyenya pada Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Iwan juga menyatakan, nelayan tetap bersatu untuk melawan siapapun yang berniat meneruskan reklamasi.

"Kami nelayan tetap akan berusaha dan akan berjuang reklamasi itu harus dihentikan karena untuk menyelamatkan Teluk Jakarta dan masyarakat nelayan pesisir Teluk Jakarta," ujar dia.

Sementara itu, Anies menyambut baik aspirasi dari nelayan dan juga aktivis yang telah bergerak lama mengadvokasi warga terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dia berjanji aspirasi dan kajian ilmiah yang dilakukan itu akan menjadi bahan pertimbangan baginya dalam mengambil keputusan terkait reklamasi.

Pemprov DK, kata Anies, akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, dia tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya.

"Nanti kita ada langkah hukumnya itu, tapi yang jelas kita berfikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu/dua kasus saja," kata Anies.

Anies menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan. Dia ingin Jakarta menjadi kawasan pantai yang bisa dirasakan seluruh warga.

Dia telah mencabut raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang. "Jangan menata dengan menggunakan profil Jakarta di masa lalu, tapi profil Jakarta ke masa depan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement