REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Ibnu Basuki Wibowo mengungkapkan, sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto akan digelar terbuka untuk umum. Namun, jalannya persidangan tidak ditayangkan di televisi secara langsung.
"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (siaran langsung) saja," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).
Adanya larangan menanyangkan persidangan secara langsung berdasarkan keputusan Majelis Hakim dan mengacu kepada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomorW10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan pada 4 November 2016.
Meskipun digelar terbuka dan untuk umum, lanjut Ibnu, namun tetap akan ada pembatasan jumlah yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas ruang Koeseoma Atmadja 1 sangat terbatas. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah yang akan diperbolehkan masuk.
Seperti diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.