REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat kliennya. Sidang perdana Novanto tersebut akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami tidak mempunyai persiapan khusus, karena besok baru mendengarkan surat dakwaan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (12/12).
Menurut Maqdir, dalam sidang perdana babti pihak kuasa hukum hanya akan mendengar seluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK."Yang kami lakukan adalah mencermati surat dakwaan dan membandingkannya dengan dakwaan terdakwa yang lain," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.