REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memastikan akan menurunkan tim untuk mengawasi jalannya sidang perdana perkara kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. KY, kata Farid, akan terus melakukan pengawasan jalannya persidangan sampai putusan Majelis Hakim.
"Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut," kata Farid saat dikonfirmasi (12/12).
Tidak hanya dalam persidangan saja, pengawasan juga akan dilakukan tim KY terhadap gerak-gerik Majelis Hakim di luar persidangan. Untuk itu, Farid mengatakan pihaknya mengimbau peradilan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," ujarnya.
Farid juga meminta agar masyarakat juga ikut mengawasi serta menghormati proses jalannya persidangan. Ia pun yakin ketua dan anggota Majelis Hakum belum ada laporan pelanggaran kode etik.
"Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya.Sekadar info tambahan semuanya, Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana Novanto akan digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim dimana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya. Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.