Jumat 15 Dec 2017 02:12 WIB

KPU: 12 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Ketua KPU Pusat Arief Budiman memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (13/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Pusat Arief Budiman memberikan sambutan pada acara peluncuran buku Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Rabu (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan penelitian hasil perbaikan verifikasi administrasi untuk 14 partai politik. Dari hasil verifikasi dua Parpol dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis malam.

"Akan ada 12 partai politik yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, dan dua parpol tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual," kata Arief di Jakarta.

Kedua partai politik yang tidak lengkap administrasi, meskipun telah melalui tahapan perbaikan tersebut, adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda. Penyampaian hasil perbaikan verifikasi tersebut sangat mepet dengan tenggat waktu yang dimiliki KPU, yakni 13 Desember 2017 pukul 23:59 WIB.

Sebelumnya, KPU berencana menyampaikan hasil perbaikan verifikasi administrasi tersebut pada Rabu pukul 17:00 WIB. Namun, KPU baru menyampaikannya pukul 22:50 WIB.

Sementara, 12 partai yang dinyatakan lolos ke verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selanjutnya, KPU menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual mulai Jumat (15/12) bagi ke-12 partai tersebut. Verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan keberadaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan pengurus serta jumlah anggota partai di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Arief.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan lima kabupaten baru di Sulawesi Tenggara. Sementara itu, KPU masih melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersebut dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement