Kepala pengawas PBB untuk hak asasi manusia, Zeid Ra'ad Al Hussein, bertekad para pelaku kengerian yang dilakukan terhadap Rohingnya mendapatkan pertanggungjawaban untuk keadilan.
Bahkan, dia tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan kepala angkatan bersenjata Mynmar Jenderal Aung Min Hlaing, di masa depan dapat saja keduanya dituntut dakwaan genosida atas etnis Rohingnya.
Dan memang pada awal bulan ini, Zeid mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB bahwa penganiayaan Rohingya di Myanmar (juga disebut Burma) itu terjadi secara meluas dan sistematis. Ini berarti bahwa adanya dakwaan genosida tidak dapat dikesampingkan.
"Mengingat skala operasi militer, jelas oprasi terhadap etnis Mynmar diambil melalui keputusan pada tinkgkat tinggi," kata komisaris tinggi tersebut, saat bertemu dengan BBC di markas besar PBB di Jenewa.
Konon, selama ini genosida adalah salah satu kata yang banyak didengar secara luas. Kedengarannya memang mengerikan, yakni apa yang disebut "kejahatan di atas kejahatan". Selain itu memang sangat sedikit orang yang pernah dihukum karena dakwaan ini.
Dalam sejarah ’Genosida’ adalah kejahatan yang didefinisikan setelah terjadinya peristiwa ’Holocaust’ (pembantaian orang Yahudi oleh Nazi Jerman pimpinan Hitler). Kala itu, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru saja didirikan sepakat menandatangani sebuah konvensi yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan kelompok tertentu.