REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 214 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Sumatra Utara (Sumut) sepanjang 2017. Para WNA itu ditolak masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
"Penolakan dilakukan terhadap 214 WNA di Bandara Kualanamu sejak Januari hingga 9 Desember 2017," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite, Selasa (19/12).
Fery menjelaskan, ada sejumlah alasan penolakan tersebut. Di antaranya, para WNA itu tidak memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, tidak ada paspor yang menjamin keberadaan WNA tersebut selama di Medan, dan tidak memiliki visa untuk melakukan kegiatan tertentu. "Ada yang menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi negara, malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kami," ujar Fery.
Selain ditolak masuk, sebanyak 39 WNA juga dideportasi sejak Januari hingga Desember 2017. Fery mengatakan, deportasi ini dilakukan terhadap 33 WNA laki-laki dan enam perempuan. "Mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata dia.
Fery menyebutkan, WNA yang terbanyak dideportasi berasal dari Malaysia, yakni 12 orang. Menyusul di belakangnya Cina 12 orang, dan Nepal tiga orang. "Sedangkan, tindakan pro justitia sejak Januari hingga 18 Desember 2017 sebanyak lima orang. Dengan rincian empat WNA asal Nepal dan satu orang dari Thailand," jelasnya.