Sabtu 23 Dec 2017 11:47 WIB

Mayjen tak Berkutik Saat Ditangkap Bawa Sabu

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Dede Nana (47 tahun) alias Mayjen ditangkap oetugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang lantaran tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Barang bukti empat paket sabu yang disita polisi sedianya akan di jual kepada seorang pembeli AS (37) alias Maung yang juga turut ditangkap polisi.

Tersangka Mayjen ditangkap bersama rekannya di pinggir Jalan Raya Jatinangor depan Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (21/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelelidikan. Setelah dilakukan pengintaian polisi akhirnya menangkap Mayjen warga Puri Indah F1,  Desa Cikeruh, Kecamatab Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Barang bukti tersebut ditemukan polisi di kepalan tangan pelaku. Saat itu pelaku hendak menyerahkan sabu kepada AS warga Dusun/Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

Selain sabu, sebanyak empat paket kecil seberat 1,12 gram polisi juga menyita pipet kaca bening dan sedotan. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement