Selasa 26 Dec 2017 13:51 WIB

26 Anggota Geng Motor Dilepas Setelah Buat Pernyataan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Israr Itah
Razia Geng Motor (ilustrasi)
Foto: Antara
Razia Geng Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 26 orang anggota geng motor di Kota Sukabumi yang diamankan polisi akhirnya dilepas pada Selasa (26/12). Mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad (24/12) subuh dan membuat pernyataan.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 41 orang anggota geng motor atau berandalan bermotor yang diduga akan melakukan aksi kekerasan. Dari puluhan orang tersebut belasan di antaranya membawa senjata tajam sehingga diproses secara hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang dari kelompok yang ditangkap kemarin mereka bisa kami pulangkan," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Selasa siang. Sementara itu sebanyak 13 orang anggota geng motor lainnya tidak dipulangkan dan langsung ditahan.

Menurut Susatyo, sebelum dipulangkan polisi mengundang orang tua dari para anggota geng motor ke Polres Sukabumi Kota. Para orang tua ini membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak masuk kelompok yang rentan bergaul dengan aksi kekerasan. Nantinya mereka juga diharuskan wajib lapor kepada polisi.

(Baca juga: Sejumlah Anggota Geng Motor di Depok Positif Narkoba)

Dengan adanya pengungkapan ini kata Susatyo, polisi berharap bisa menimbulkan efek jera kepada pemuda lainya yang ikut kelompok geng motor. Terutama sambung dia kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak masuk geng motor.

Ke depan ungkap Susatyo, polisi akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk merumuskan cara-cara yang lebih konstruktif dalam penanganan kasus geng motor. Targetnya, lanjut dia, kasus kekerasan geng motor tidak terulang lagi di kemudian hari.

Susatyo  menuturkan, para pemuda yang dilepas tersebut bisa mengisi kesehariannya dengan hal-hal yang positif. Di mana kata dia para pemuda yang masih pelajar diminta untuk tekun belajar. Sementara yang bekerja diminta agar lebih razin dalam mencari nafkah.

Di sisi lain ujar Susatyo, polisi menindak tegas bagi anggota geng motor yang membawa senjata tajam. Tindakan tegas sambung dia diperlukan sebagai efek jera terhadap pelaku lain dan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk nmendapatkan hukuman maksimal.

Tersangka yang membawa sajam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot mengaku merasa prihatin terkait kasus geng motor yang berulang kembali di Sukabumi. Terlebih lanjut dia setelah dilihat data rata-rata anggota berandalan bermotor ini kelahiran 1995 atau masih remaja.

Oleh karena itu ungkap Fahmi, pemkot menyambut positif langkah yang dilakukan polres dan kodim yang melakukan pengamanan puluhan anggota geng motor tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement