Rabu 27 Dec 2017 21:40 WIB

Ini Sikap Umar Bin Khathab Ketika Dimarahi Istri

Rep: Mgrol97/ Red: Agus Yulianto
Suami istri bertengkar/ilustrasi
Foto: moneycrasher.com
Suami istri bertengkar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Umar bin Khathab terkenal dengan ketegasan dan keberaniannya. Namun siapa sangka sosok yang begitu gagah ini hanya diam ketika dimarahi istrinya. Apa yang dilakukan oleh Umar ini tentu ada sebabnya dan sebuah teladan yang patut dicontoh untuk para suami saat ini.

Dikisahkan dari buku yang berjudul ‘The Great of Two Umars’ bahwa suatu hari, seorang lelaki datang ke rumah Umar hendak mengadukan akhlak buruk istrinya. Akan tetapi, setibanya di rumah Umar, dia mendengar istri Umar sedang memarahinya. Sementara Umar sendiri tidak menjawab sepatah kata pun.

Akhirnya, orang itu berpikir bahwa sebaikanya dia kembali saja dan membatalkan niatnya. Ketika lelaki itu hendak berbalik pulang, Umar baru saja keluar dari pintu rumahnya. Ia pun berteriak memanggil orang itu. Umar berkata, “Engkau datang kepadaku tentu hendak membawa suatu berita penting!”

Ya, betul,” ujar orang itu, “aku datang kepadamu hendak mengadukan keburukan akhlak istriku terhadapku. Tetapi, setelah aku mendengar sikap lancang istrimu kepadamu dan engkau diam saja, aku jadi urung melaporkan keadaanku.”

Mendengar pengakuan jujur lelaki itu, Umar tersenyum seraya berkata, “Wahai Saudaraku, istriku telah memasak makanan untukku. Dia juga telah mencuci pakaianku, mengurus urusan rumahku, dan mengasuh anak-anakku. Maka, bila ia berbuat satu dua kesalahan, tidaklah layak kita mengenangnya, sedang kebaikan-kebaikannya kita lupakan.”

Begitulah Umar menyikapi kemarahan sang istri. Umar tidak terpancing untuk marah, namun lebih memilih diam, karena beliau begitu menghormati istrinya. Ini lah yang harus menjadi pelajaran bagi kaum pria (suami) dalam mengarungi bahtera rumah tangga ketika menghadapi perosoalan dengan istri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement