Senin 08 Jan 2018 21:03 WIB

Usai Daftar di KPUD, Parpol tak Boleh Tarik Dukungan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Budi Raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Anshari memberikan penjelasan kepada pasangan yang mendaftar di kantor KPU NTB pada Senin (8/1).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Lalu Aksar Anshari memberikan penjelasan kepada pasangan yang mendaftar di kantor KPU NTB pada Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Pelaksanaan pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) berjalan lancar. Senin (8/1) menjadi hari pertama pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur NTB dimulai.

Terdapat dua bakal calon yang mendaftar pada hari ini, yakni Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan berpasangan dengan Lalu Gede Sakti yang melalui jalur perseorangan dan Bupati Lombok Tengah Suhaili berpasangan dengan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin yang diusung Golkar, Nasdem, dan PKB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Lalu Aksar Anshari mengaku bersyukur prosesi pendaftaran hari pertama berlangsung lancar dan kondusif. Syarat pencalonan terkait dengan kesepakatan dukungan partai koalisi dengan paslon, lalu dari sisi keputusan DPP Partai koalisi terhadap bakal paslon dan

"Alhamdulillah berkas pasangan calon ini telah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya masih akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan narkoba pada 8 hingga 15 Januari dan telah kita berikan surat pengantar ke RSUD NTB," ujar Aksar di Kantor KPU NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Senin (8/1).

Aksar menyampaikan, hasil pemeriksaan menyimpulkan berkas pasangan calon Ali-Sakti dan Suhaili-Amin telah sesuai dengan persyaratan dan menunjukan kesesuaian data. Aksar menyebutkan, partai koalisi pendukung pasangan calon yang sudah mendaftar tidak bisa menarik dukungan.

Suhaili-Amin dalam data yang diterima KPU NTB didukung tiga parpol, yakni Golkar, Nasdem, dan PKB. "Partai dan pasangan calon tidak boleh cabut dukungan sejak dia mendaftar, kecuali dalam proses pemenuhan syarat, ada tidak memenuhi seperti kesehatan, atau ada putusan pengadilan yang inkrah," lanjut Aksar.

Untuk pendaftaran berikutnya, Aksar mengaku sudah mendapat laporan dari dua pasangan lain yaitu Zulkieflimansyah-Rohmi dan Ahyar-Mori yang akan mendaftar pada Rabu (10/1) atau hari terakhir pendaftaran. "Kami masih menunggu, secara lisan sudah ada dua paslon yang akan daftar pada Rabu (10/1)," kata Aksar menambahkan.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Khuwailid mengatakan, prosesi pendaftaran hari pertama berjalan lancar. "Hasil pengawasan kita terkait pendaftaran berjalan dengan lancar," kata Khuwailid.

Khuwailid berharap, kelancaran ini juga kembali terjadi pada Rabu (10/1) dengan daftarnya pasangan calon lain. Kendati begitu, Khuwailid kembali mengimbau tim pendukung pasangan calon tidak melibatkan anak-anak dan juga aparatur sipil negara (ASN).

Pantauan Republika, ratusan massa turut mengiringi jagoannya mendaftar ke kantor KPU NTB. Meski riuh dengan tabuhan Gendang Beleq --kesenian khas Suku Sasak-- dan teriakan-teriakan dukungan, massa secara tertib menyaksikan jagoannya mendaftar dari luar pagar Kantor KPU NTB. Begitu dinyatakan selesai proses pendaftaran oleh KPU NTB, massa pendukung secara tertib membubarkan diri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement