Selasa 09 Jan 2018 00:52 WIB

The Fed tak akan Ambil Kebijakan Merespons Pajak Trump

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Michael Reynolds
Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID,PHILADELPHIA -- Para petinggi Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) menilai, kebijakan pajak Presiden Donald Trump merupakan dorongan ekonomi jangka pendek. Hal itu pun dinilai tidak akan mengganggu ekonomi secara permanen atau menyebabkan gangguan yang memerlukan respons bank sentral seperti dikutip dari Reuters, Senin (8/1).

Pandangan itu muncul dari hasil wawancara dengan empat bankir The Fed terkait seluruh spektrum kebijakan. Hal itu mulai dari pandangan yang ingin mempertahankan suku bunga rendah hingga pandangan untuk cenderung menaikkan suku bunga sebagai pelindung terhadap gelembung aset atau sentakan inflasi yang tidak terduga.

Empat pejabat yang diwawancarai oleh Reuters berkesimpulan bahwa undang-undang terkait pajak akan memberikan beberapa keuntungan jangka pendek tanpa menimbulkan risiko jangka pendek.

Mereka memprediksi bahwa kombinasi pemotongan pajak perusahaan dan rumah tangga akan meningkatkan pertumbuhan hingga setengah persen per tahun selama beberapa tahun ke depan. Selain itu, kebijakan tersebut akan membantu menjaga tingkat pengangguran di rekor terendah dan kemungkinan menaikkan upah.

"Saya tidak merasa perlu melakukan sesuatu secara preventif," ujar Presiden Federal Reserve Bank of Cleveland Loretta Mester.

Mester termasuk di antara mereka yang lebih cenderung untuk mengangkat suku bunga dari tingkat era krisis. Akan tetapi, ia tidak melihat alasan untuk terburu-buru melakukan hal tersebut karena adanya perombakan pajak. Ia memprediksi kebijakan pajak Trump akan meningkatkan pertumbuhan tahunan sebanyak setengah persentase poin untuk beberapa tahun ke depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement