Rabu 10 Jan 2018 09:20 WIB

Yogyakarta akan Revisi Perda Pajak Bumi dan Bangunan

Bangunan di Yogyakarta. Ilustrasi.
Foto: Republika/Yusuf Assidiq
Bangunan di Yogyakarta. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya penyesuaian terhadap tarif yang ditetapkan.

"Salah satu pokok revisi adalah pada kategori tarif. Kami akan melakukan penyederhanaan agar penghitungan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa dilakukan lebih efisien," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu (10/1).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, ditetapkan lima jenis tarif yang nilainya bervariasi antara 0,1 persen hingga 0,3 persen disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Sedangkan pada revisi peraturan daerah, lanjut Kadri, akan diusulkan penyederhaan tarif menjadi tiga jenis. Namun, besaran tarif untuk revisi belum ditetapkan.

"Kami akan kaji dulu. Salah satu dasar kajian adalah pada sebaran wajib pajak berdasarkan NJOP yang dimiliki. Tentunya, kami tetap berharap agar penerimaan PBB maksimal," katanya.

Kadri menyebut, di beberapa kota atau kabupaten lain sudah menerapkan jenis tarif yang lebih sederhana bahkan di beberapa daerah hanya memiliki dua jenis tarif saja.

Revisi Perda PBB merupakan inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018. "Harapannya, tahun ini bisa diselesaikan," katanya yang menyebut di Kota Yogyakarta ada sekitar 90.000 wajib pajak PBB.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengingatkan apabila penyederhanaan tarif ditetapkan, maka seharusnya tidak membebani masyarakat. "Kami juga mengusulkan adanya subdisi PBB untuk kelompok warga tertentu, misalnya saja warga yang memiliki tanah dengan luas kurang dari 50 meter persegi," katanya.

Nasrul pun meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak PBB agar lebih valid.

Menurut dia, masih banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang tidak sampai ke penerima karena wajib pajak yang dimaksud sudah pindah atau sebab lain. "Jika datanya valid, maka penerimaan daerah dari PBB bisa maksimal," katanya. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum merencanakan pendataan ulang terhadap wajib pajak PBB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement