REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Idaman. Menurut MK, aturan soal presidential treshold (PT) yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu dan Pileg. Argumentasi teoretik itu, dia menjelaskan, justru untuk memperkuat sistem presidensial.
"Dalam pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem pemerintahan residensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer," ujar hakim konstitusi.
Suasana sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).
Mahkamah juga menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan, ketentuan presidential treshold yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu merusak sistem presidensial. Pemohon juga menyebutkan hal itu mengeliminasi fungsi evaluasi penyelenggaraan pemilu.