Kamis 11 Jan 2018 18:43 WIB

"Tak Ada Kepastian Hukum Jika HGB Reklamasi tak Dibatalkan"

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Endro Yuwanto
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, banyak kejanggalan terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Syarif menilai, selayaknya sertifikat tersebut memang harus dibatalkan.

Menurut Syarif, penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau D cacat prosedur sejak awal. Saat diterbitkannya sertifikat tersebut, belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur zonasi di pulau reklamasi. Ketidakpatuhan terhadap prosedur itulah yang menurutnya justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Semakin dibiarkan atau tidak direspon terhadap pembatalan itu, makin tidak pasti. Wong perdanya tidak ada," kata Syarif saat dihubungi, Kamis (11/1).

Syarif menilai permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatalkan sertifikat tersebut merupakan sebuah kewajaran. Selain sebagai sikap politik yang juga janji kampanye Anies-Sandi, perda zonasi terkait reklamasi juga telah dicabut Anies dari pembahasan di DPRD untuk dirombak ulang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak bisa membatalkan dan menunda sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. BPN menilai penerbitan HGB sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BPN menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin membatalkan sertifikat HGB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement