Kamis 11 Jan 2018 19:21 WIB

Benarkah Gaji Guru DKI Mencapai Rp 31 Juta?

Rep: Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang guru saat membimbing siswanya (ilustrasi).
Foto: Antara/Anang Budiono
Seorang guru saat membimbing siswanya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto tertawa saat ditanya mengenai gaji guru di DKI yang diklaim telah mencapai Rp 30 juta. Menurut dia, gaji guru biasa tak mencapai angka itu.

"Hahaha. Saya balik jadi gitu (guru) deh kalo gitu," kata Bowo di Jakarta, Kamis (11/1).

Ia menjelaskan, gaji pokok rata-rata guru baru di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta. Dengan bekal pendidikan sarjana strata 1 (S1), mereka masuk dalam golongan III A. Setelah menjalani karier selama 30 tahun, guru tersebut akan naik menjadi golongan IV A hingga IV B dengan gaji pokok sekitar Rp 4,6 juta.

Bowo menjelaskan, jenjang pendidikan guru tidak berpengaruh terhadap perhitungan gaji, namun kepada peningkatan karier. "Untuk pengembangan karier saja. S2 itu tidak diperhitungkan untuk gaji," ujar dia.

Ia menambahkan, golongan tertinggi yang bisa diperoleh seorang guru adalah IV E. Gaji pokok untuk golongan ini mencapai sekitar Rp 5 juta atau Rp 5,5 juta. Angka ini berlaku secara nasional.

Para guru juga mendapatkan tunjungan kinerja daerah (TKD). Untuk guru, simpangan yang diterima antara Rp 8-10 juta. "Kalau dilihat lebih tinggi mungkin sekitar Rp 10-11 juta," ujar dia.

Selain itu, para guru yang sudah tersertifikasi juga mendapatkan tunjangan khusus. Besar tunjangan ini mencapai Rp 4 jutaan. Dengan begitu, total gaji yang bisa diterima seorang guru biasa dengan level tertinggi dan tersertifikasi mencapai Rp 17 juta hingga Rp 26,5 juta.

Menurut Bowo, seorang guru bisa memperoleh gaji lebih tinggi apabila mendapatkan tugas tambahan, misalnya sebagai pengawas sekolah atau kepala sekolah (kepsek). Namun, jumlahnya tak mencapai Rp 30 juta. Ia memprediksi gaji yang diterima sekitar Rp 25-26 juta.

"Tapi, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Ketika nanti jabatan kepsek itu berakhir, selesai ya mereka kembali kepada ruangnya adalah ruang guru dengan gaji guru dengan TKD guru," ujar dia.

Kepala sekolah mendapatkan tunjangan lebih besar daripada guru. Ia memperkirakan tunjangan itu bisa mencapai Rp 19 juta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim gaji guru di DKI Jakarta tak kalah dengan di Finlandia. Ia mengatakan, guru terbaik di Jakarta telah digaji Rp 31 juta.

Hal ini disampaikan pascapertemuan dengan tokoh pendidikan, Nanat Fatah Natsir dan Andi Faisal Bakti. Mereka membahas tentang ide-ide terkini dan termutakhir dalam dunia pendidikan. Hasil pembicaraan itu akan disampaikan sebagai masukan kepada kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Sandiaga: Gaji Guru di Jakarta tak Kalah dengan Finlandia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement