Rabu 17 Jan 2018 15:24 WIB

KPUD NTB Imbau Bapaslon Segera Lengkapi Persyaratan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Anshari mengatakan, empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan. Kendati begitu, Aksar mengimbau, bapaslon segera melengkapi berbagai kekurangan persyaratan.

Dari empat bapaslon, terdapat nama anggota DPR RI Zulkieflimansyah dan Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Aksar menyampaikan, keduanya harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota dewan.

"Surat keterangan dari pimpinan yang menjelaskan yang bersangkutan sedang memproses pemberhentiannya, ini masih ada kesempatan paling lambat 16 Februari sudah menyerahkan, lebih cepat lebih baik," ujar Aksar di Kantor KPU NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Rabu (17/1).

Selain itu, Zul dan Mori juga diminta menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota dewan kepada KPUD NTB paling lambat 28 Mei mendatang.

"30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian sudah harus diserahkan. Kita (KPUD NTB) berharap (mereka) tidak menunggu paling lambat, lebih cepat tentu lebih baik," lanjut Aksar.

Selain Zul dan Mori, terdapat tiga kandidat yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Ada nama-nama seperti Wali Kota Mataram Ahyar Abduh, Bupati Lombok Tengah Suhaili, Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan, dan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin.

Menurut Aksar, sesuai peraturan perundang-undangan, ketiganya diharuskan mendapatkan izin cuti paling lambat sebelum masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari. Tanpa adanya izin cuti, kata Aksar, ketiganya tidak diperkenankan mengikuti proses kampanye.

"Izin cuti berarti sebelum tanggal itu (15 Februari). Kalau belum keluar izin ya tidak boleh kampanye, dalam UU ada sanksi di sana bahkan sampai bisa berakibat pada pembatalan. Oleh karena itu, harus segera diproses izin cuti," kata Aksar menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement