Rabu 17 Jan 2018 17:22 WIB

Lukman Edy: Tak Boleh Ada Jual Beli Pulau di Indonesia

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lukman Edy menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Hal tersebut sangat berbeda apabila pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.

"Intinya tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja," ungkap Edy. Hal itu dilontarkan menanggapi unggahan sebuah situs swasta, www.privateislandonline.com yang memasarkan salah satu pulau di Indonesia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, jual beli pulau merupakan kejadian yang berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada 2012 lalu, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Edy menambahkan, substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing menjadi substansi penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II dengan pemerintah. Ia menegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk, pula tanah rumah tinggal dan apartemen juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan.