Rabu 17 Jan 2018 17:22 WIB

Lukman Edy: Tak Boleh Ada Jual Beli Pulau di Indonesia

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lukman Edy menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Hal tersebut sangat berbeda apabila pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.

"Intinya tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja," ungkap Edy. Hal itu dilontarkan menanggapi unggahan sebuah situs swasta, www.privateislandonline.com yang memasarkan salah satu pulau di Indonesia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, jual beli pulau merupakan kejadian yang berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada 2012 lalu, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Edy menambahkan, substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing menjadi substansi penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II dengan pemerintah. Ia menegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk, pula tanah rumah tinggal dan apartemen juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan.

"Intinya kami di DPR tidak mau ada kebijakan yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia. Tidak boleh, apalagi di perbatasan karena ini rawan terhadap berubahnya tata batas negara karena kejadian di Kepulauan Riau ini di wilayah perbatasan," kata politisi dari dapil Riau II ini.

Sebelumnya, situs privateislandonline memasarkan Pulau Ajab di Kepulauan Riau, Indonesia seharga 3.300.000 dolar AS atau setara dengan Rp 44 miliar. Tak hanya Ajab, Private Islands Inc juga menawarkan Pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah.

Selain kedua pulau tersebut, situs yang sama juga menawarkan penyewaan lima pulau Indonesia lainnya. Yakni Pulau Nikoi di Bintan, Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau, Pulau Pangkil di Bintan, dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement