Kamis 18 Jan 2018 06:33 WIB

Terdakwa Korupsi Alkes di Medan Dituntut 18 Bulan Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan Tahun 2012 dituntut masing-masing 18 bulan penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/1). Kedua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Bidang Administrasi RSUD Pirngadi, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo, Rabu (17/1).

JPU menilai, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar JPU Netty.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp5 miliar ditandatangani Direktur RSUD Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 5 Agustus 2012. Rumah sakit ini mendapat anggaran pengadaan alkes dan KB melalui APBN TA 2012 sebesar Rp4.955.000.000.

Sukartik didakwa tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagai PPK melainkan menyerahkannya kepada petugas pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk memenuhi formalitas karena pemenang telah diatur. Sementara Yasin didakwa melakukan tindakan yang bukan wewenangnya, yakni menandatangani pencairan dana walau tidak punya surat keputusan (SK).

Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP Sumut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.170.228.000. Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement