REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Khusus Dakwah (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad, menuturkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus objektif dalam menindak pelanggaran hukum yang terkait ujaran kebencian. Objektifitas ini diperlukan supaya tidak ada keberpihakan kepada pihak tertentu.
"Aparat perlu menerapkan objektifitasnya. Jadi (aturan ujaran kebencian) ini diperlakukan kepada siapa pun, tanpa melihat dari kalangan mana," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (18/1).
Terlepas dari itu, Ziyad mengatakan, apa yang dialami oleh Ustaz Zulkifli Muhammad Ali tentu menjadi pelajaran bagi semua kalangan, terutama penceramah agama. Persoalan ini membuat semua pihak perlu berhati-hati dalam menyampaikan ceramah. "Bagi kita memang ini menjadi ibrah (pelajaran) untuk semuanya, yaitu tentang pentingya kehati-hatian," kata dia.
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).
Meski begitu, Ziyad menilai persoalan hukum terkait ujaran kebencian yang menimpa Zulkifli itu kebetulan. Di era modern ini tentu mudah untuk menemukan ceramah para pemuka agama melalui tayangan audio visual. Padahal di tempat lain, menurutnya, banyak pula yang seperti itu.
"Ini kebetulan saja dia tertangkap, tapi kan saya kira di tempat lain banyak juga yang begitu. Jadi enggak hanya seorang ustaz tapi juga pembawa misi keagamaan, kan sangat mungkin," kata dia.
Seperti diketahui, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan Zulkifli sendiri sudah diperiksa.
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).
Salah satu bukti yang menjadi penguat adalah sebuah video ceramah oleh Zulkifli Muhammad. Dalam video, Zulkifli mengemukakan hal-hal yang bersifat opini tapi tidak berdasarkan fakta. Muatannya pun mengandung unsur penyebaran rasa takut dan kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/1) kemarin dan tersangka belum ditahan karena keputusan penahanan ada di ranah penyidik. Kasus ini tidak ada pelapornya karena kasus tersebut merupakan model A, di mana saat Siber Patrol menjumpai video tersebut, maka kepolisian dapat melakukan pelaporan sendiri.