Ahad 21 Jan 2018 01:51 WIB

PPP: Dari 10, Delapan Fraksi Tolak LGBT

Soal LGBT dan nikah sejenis ini sudah dibahas dalam revisi R-KUHP.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Elba Damhuri
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Bola panas adanya pernyataan lima parpol di DPR setujui LGBT membuat gerah partai-partai lain. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan delapan fraksi di DPR sepakat dan setuju bahwa LGBT merupakan perbuatan pidana. "Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana," terang Arsul, Sabtu (20/1).

Fraksi-fraksi di DPR pada Senin (15/1) sampai Kamis (18/1) membahas LGBT dan nikah sejenis dalam tim panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) di Komisi III bidang hukum. Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut yakni PPP, Nasdem dan Golkar, serta PKS. PKB dan PDI Perjuangan, dan Demokrat, Gerindra juga hadir.

PAN dan Hanura, kata Asrul, tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut. Alhasil, kata dia, delapan fraksi sampai hari ini tak tahu sikap politik partai tersebut terkait pembahasan LGBT, pun kawin sejenis.

"Supaya jelas (fraksi) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," Arsul menambahkan.

Pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan, fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul. Semula, dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak.

Namun, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya. Akhirnya, R-KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.

Hukumannya, terang Arsul sama, yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Akan tetapi, terang Arsul, PPP masih ingin memperluasnya lagi.

Fraksi PPP dikatakannya menghendaki agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan adanya lima parpol di DPR yang membiarkan perbuatan LGBT dan nikah sejenis. Hal ini disampaikan Zulkifli saat pidato di depan peserta Tanwir Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement