Selasa 23 Jan 2018 06:07 WIB

Zulkifli Effect dan Perluasan Pasal LGBT

Pada awalnya, perbuatan LGBT terancam pidana jika dilakukan orang dewasa atas anak.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.
Foto: mpr
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Fauziah Mursid,

Ketua MPR Zulkifli Hasan layak mendapat gelar tokoh pekan ini. Berkat pernyataannya di hadapan peserta Tanwir Aisyiyah di Surabaya, akhir pekan lalu, tentang ada parpol mendukung LGBT berdampak luas terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan memicu pernyataan sikap fraksi-fraksi parpol di DPR terkait pasal pencabulan sesama jenis. Seluruh fraksi di DPR menyatakan mendukung perluasan pasal tersebut di mana sebelumnya pembahasan ini cukup alot.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menyatakan, fraksinya meminta definisi pancabulan sesama jenis dalam UU KUHP diperluas. "Bagi PAN itu tidak sebatas hukuman jika hanya dilakukan orang dewasa dengan anak-anak," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Yandri mengatakan, dalam RUU RKUHP, pidana hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pencabulan antara orang dewasa dan pihak berusia di bawah 18 tahun (Pasal 492). Pasal itu tak jauh berbeda dengan Pasal 292 KUHP yang saat ini berlaku. Karena itu, PAN mendorong adanya perluasan tindakan pidana bagi pelaku LGBT.

Terkait pernyataan Zulkifli Hasan soal keberadaan sejumlah fraksi pendukung LGBT di parlemen, Yandri mengatakan, ada hikmah besar di baliknya. "Usai Pak Zul menyampaikan itu  sekarang semua fraksi menolak LGBT. Alhamdullilah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani sebelumnya mengklaim, dalam pembahasan RUU RKUHP, Fraksi PPP dan PKS mendesak perluasan Pasal 492 tersebut ditambah perpanjangan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keinginan itu, menurut Arsul sempat diamini PDIP, Golkar, Nasdem, KPB, Demokrat, dan Gerindra. Arsul mengatakan, Fraksi PAN dan Hanura tak hadir dalam pembahasan khusus itu.

Sedangkan Anggota Panja RKUHP dari Partai Nasdem Taufiqulhadi, pada Sabtu (20/1) sempat menyatakan, yang hampir disepakati bersama adalah praktik homoseksual akan dipidana jika dilakukan terhadap pihak berusia 18 tahun ke bawah atau dengan kekerasan.

Meski begitu, Taufiqulhadi kemarin berbalik menyatakan mayoritas fraksi termasuk Nasdem setuju pidana hubungan sesama jenis diperluas. Namun, ia menjelaskan, kategori yang harus dipidana, yakni jika perilaku homoseksual dilakukan secara terbuka di depan umum.

Selepas mencuatnya pernyataan Zulkifli yang juga merupakan ketua umum PAN, anggota Panja RUU RKUHP dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengklaim fraksinya mendukung, bahkan termasuk salah satu pengusul agar cakupan pidana hubungan sesama jenis diperluas. "Semua fraksi yang hadir saat itu sudah setuju delapan fraksi," ujar Adies.

Bahkan, lanjut Adies, Golkar juga meminta rumusan pasal tambahan bahwa pidana juga mencakup orang yang mempertontonkan perilaku pencabulan sesama jenis di depan umum. Menurut dia, jika tidak ada perubahan sikap fraksi, pada Rapat Kerja Panja KUHP pekan depan, dapat disetujui pasal pidana perluasan hubungan sesama jenis masuk dalam RUU RKUHP. "Insya Allah hampir pasti disetujui semua fraksi," ujar Adies.

Dari Fraksi PDIP, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RKUHP Arteria Dahlan mengatakan, fraksinya bersama dengan partai lain juga setuju perluasan pidana pencabulan sesama jenis di RKUHP. "Walau demikian, kami tidak hanya berhenti di situ. Kami meminta semua pihak untuk memikirkan permasalahan LGBT secara serius sebagai fakta sosial yang harus diselesaikan," ujar Arteria.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra meyakini perluasan pasal pidana pencabulan sesama jenis akan disetujui. "Sudah hampir pasti ini, cuma tinggal rapat kerja untuk pengesahan pembicaraan tingkat satu. Nanti pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi IIII, lalu langsung paripurna di tingkat kedua," ujar anggota Komisi III DPR Supratman Andi Atas yang sebelumnya merupakan Panja RKUHP. Ia menekankan, Gerindra menyetujui pemidanaan pencabulan sesama jenis antarorang dewasa.

Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi FPKS Nasir Djamil juga menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten mengusulkan perluasan pidana terhadap pencabulan sesama jenis dan predator seks anak dalam RUU RKUHP. "PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," ujar Nasir.

Sementara itu, mantan ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan, memang ada pembicaraan terkait regulasi LGBT di DPR. Sepengetahuannya, ada sejumlah fraksi yang membicarakan substansi problem LGBT yang telah mendunia itu.

Ia juga menuturkan, baru beberapa fraksi saja yang terlibat dalam pembicaraan tersebut. "Hanya beberapa fraksi, ada juga yang belum dibicarakan DPR," kata Novanto di sela-sela menjalani sidang sebagai terdakwa kasus KTP-el, kemarin. (ferbrianto adi saputro, dian fath risalah, pengolah: fitriyan zamzami).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement