REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mendatangi Polda Metro Jaya terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ombudsman RI yang dipimpin oleh Komisiones Ombudsman Adrianus Meliala, tiba di Polda sekitar pukul 10.15 WIB dan hingga kini masih pemeriksaan.
"Jadi hari ini ada pihak dari Ombudsman datang ke Polda. Yang bersangkutan sudah melayangkan surat ke Polda pada 16 Januari 2018 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Ombudsman ingin mengklarifikasi terkait laporan dari masyarakat atas nama Muhammad Lestaluhu yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, berkaitan dengan kasus Novel Baswedan. Kemudian, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, banyak yang menduga Lestaluhu adalah pelakunya.
Padahal, dari kepolisian sendiri sudah mengecek alibi, di mana rumah Lestaluhu dan siapa saja saudaranya. Polisi juga melakukan pengecekan pada saat kejadian penyiraman berlangsung, apakah benar Lestaluhu sedang berangkat kerja. "Sudah kita periksa semua, dia naik apa juga sudah kita periksa, CCTV sudah kita periksa," ujar Argo.
Dengan dugaan Lestaluhu sebagai pelaku, ini menyebabkan dia dikeluarkan dari pekerjaannya, karena banyak berita beredar bahwa dia pelakunya. Sementara, ia diperiksa dalam penyelidikkan hanya sebagai saksi. "Dengan dia dikeluarkan, dia punya keluarga, terganggu. Lalu lapor ke Ombudsman. Jadi Ombudsman pukul 10.15 WIB datang dan sekarang sedang klarifikasi dengan penyidik," jelas Argo.