Sabtu 27 Jan 2018 01:30 WIB

Banyak Warga Diduga Pelihara Burung yang Dilindungi

BKSDA menerbitkan surat imbauan.

Petugas kepolisian menunjukan jalak bali para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menunjukan jalak bali para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  LUBUKBASUNG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Kabupaten Agam, Sumatra Barat segera menerbitkan surat imbau yang disertai foto burung yang dilindungi. Langkah itu menyusul dugaan banyak warga yang memeliharanya.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi bagian pengendalian ekosistem hutan, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat (26/1), menyebutkan surat imbauan itu akan disebar di pusat keramaian dan kelompok pencinta burung di daerah itu."Imbauan ini sebagai upaya menjaga kelestarian burung-burung yang dilindungi," ujarnya.

Setelah imbauan itu diberikan, pihaknya akan melakukan razia ke setiap rumah dicurigai memelihara burung yang dilindungi seperti burung kakak tua, beo Nias, semua jenis elang, jalak Bali, nuri, raja udang dan lainnya.

Apabila ditemukan, maka burung tersebut akan disita dan dikarantina sebelum dilepas ke habitatnya. "Ini sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya," ujarnya.

Pada pasal 21 ayat 2 a berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terangnya.

Sedangkan pada pasal 21 ayat 2 b berbunyi menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

"Bagi terbukti melanggar undang-undang itu maka diancam paling lama lima tahun penjara," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang pengawasan jenis tumbuhan dan satwa, jumlah burung yang dilindungi sebanyak 93 jenis. Ia mengimbau agar masyarakat yang memelihara burung yang dilindungi segera serahkannya ke kantor BKSDA Resor Agam.

Sebelumnya, BKSDA Resor Agam telah menerima burung kakak tua dari warga Lubukbasung pada awal Januari 2018.

Burung tersebut sedang dikarantina di Pasaman dan dalam waktu dekat akan dilepas. Salah seorang tokoh masyarakat Agam, Yanto mendukung BKSDA untuk memberikan surat imbauan kepada pencinta burung dalam melestarikan burung tersebut.

Namun pihaknya berharap pencinta burung untuk mendukung dengan cara menyerahkan ke petugas BKSDA Resor Agam. "Mari serahkan burung tersebut agar tetap lestari di hutan di daerah itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement